Mengenal Tentang Hukum

 


Halo readers!

Jumpa lagi bersama "jurnalberpikirtiara" setelah sekian lama tidak menulis. Kali ini saya akan membahas tentang hukum. Di dunia ini terdapat aturan yang bernama hukum, tanpa hukum masyarakat akan berbuat semena-mena. Hukum juga bisa membuat masyarakat di suatu negara menjadi lebih teratur dan rukun, asalkan pengaplikasiannya benar. Apa sih hukum itu? Apakah sebuah keadilan? Kalian penasaran? Yuk simak terlebih dahulu penjelasannya.

Sejarah Hukum

Awal timbulnya hukum berasal dari tradisi peradaban barat. Peradaban barat bersumber pada Yunani dimana negara dipandang lebih dari semua organisasi yang dibuat oleh manusia. Dalam peradaban barat, hukum dipandang sebagai pusat prinsip kehidupan. Hukum berlangsung selama ribuan tahun dan merupakan warisan berharga dari peradaban barat..Jika ditinjau lebih dalam, adanya hukum awalnya ketika kehidupan masyarakat terjadi konflik kepentingan.

Konflik kepentingan yang dimaksud adalah manusia merugikan orang lain ketika dalam melaksanakan kepentingan, maka dengan kejadian tersebut terciptalah hukum. Jika segala sesuatu berjalan dengan lancar dan tidak ada konflik kepentingan yang merugikan orang lain, maka hukum tidak dipersoalkan. 

Pengertian Hukum

Pengertian hukum sulit diberikan definisi yang tepat, karena hukum bersifat abstrak dan universal serta mempunyai segi bentuk yang sangat banyak sehingga tidak memungkinkan untuk mencakup keseluruhan definisi hukum tersebut. Walaupun tidak ada definisi yang tepat, tetapi definisi dari beberapa sarjana tetap digunakan sebagai pedoman untuk melakukan kajian terhadap hukum.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Sedangkan menurut Ernest Utrecht, hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah atau larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat dan jika dilanggar dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah dari masyarakat itu. 

Kemudian menurut J.C.T Simorangkir hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang wajib. Jadi secara umum hukum merupakan aturan yang bersifat memaksa yang dibuat oleh penguasa, jika melanggar aturan tersebut maka akan diberikan sanksi. 




Menurut pendapat ahli, hukum memiliki empat fungsi, yaitu:
  • Hukum sebagai pemelihara ketertiban.
  • Hukum sebagai sarana pembangunan.
  • Hukum sebagai sarana penegak keadilan.
  • Hukum sebagai sarana pendidikan masyarakat.
Hukum adalah norma-norma yang berisikan pelajaran-pelajaran tentang tingkah laku, yang merupakan tentang bagaimana cara masyarakat dibina dan ditertibkan. Menjalankan fungsi hukum bertujuan untuk pengatur kehidupan masyarakat, hukum harus mengalami proses yang panjang melibatkan berbagai aktivitas (pembuatan dan penegak hukum). 

Tujuan Hukum 

Adanya hukum memiliki tujuan untuk menciptakan ketertiban, kehidupan masyarakat berjalan tertib dan teratur karena adanya hukum. Hukum mengatur dan menguasai manusia dalam kehidupan bersama. Hukum bertujuan melindungi kepentingan manusia, baik secara individu atau kelompok, maka hukum harus ditegakkan, dipatuhi dan dilaksanakan.

Menurut Sunaryati Hartono mengatakan bahwa hukum sebagai alat yang merupakan sarana dan langkah yang dilakukan oleh pemerintah untuk menciptakan sistem hukum nasional guna mencapai cita-cita bangsa dan negara. Negara menggunakan hukum sebagai alat untuk penindak perlakuan hukum sesuai dengan tahap-tahap perkembangan yang dihadapi oleh masyarakat dan negara kita. 


Nah sampai disini sudah paham kan apa arti hukum? Sebenarnya masih banyak lagi mengenai hukum, dalam hukum terdapat sistem, klasifikasi, lapangan, dan sebagainya. Materi tersebut akan dibahas di artikel selanjutnya. Kita sebagai masyarakat harus patuh kepada hukum agar kehidupan kita tertib dan lancar, tanpa adanya hukum kehidupan akan kacau balau. Oke guys sampai disini ya, semoga bermanfaat. Tschüss! 

Referensi:

[i] Hukum.untan.ac.id. "Menelisik Sejarah Perkembangan Ilmu Hukum di Dunia"
http://hukum.untan.ac.id/menelisik-sejarah-perkembangan-ilmu-hukum-di-dunia/ 

[ii] Etheses.uin-malang.ac.id. "Tinjauan Umum tentang Hukum"
http://etheses.uin-malang.ac.id/176/6/11220049%20BAB%20II.pdf

[iii] E-journal.uajy.ac.id. "Tujuan Hukum dan Peranan Sanksi"
http://e-journal.uajy.ac.id/8899/3/2MIH02212.pdf

Comments

Popular posts from this blog

Uji Kualitatif Pewarna Tambahan

Teknik Menggambar Zentangle

Pengakuan